Kasus Pelecehan Kadisprov

Dituduh Lecehkan Pegawai Honorer, Kasatpol PP Provinsi Gorontalo: Itu Semua Fitnah

Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP, Rabu (21/8/2024), Masran menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugik

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Fernandes Siallagan, TribunGorontalo.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Masran Rauf saat klarifikasi tudingan terhadap dirinya, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (MR), dengan tegas membantah tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya. 

Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP, Rabu (21/8/2024), Masran menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugikan dirinya.

"Saya nyatakan dengan tegas, bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ujar Masran.

"Tuduhan ini adalah fitnah, dan saya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menanggapi hal ini."

Masran menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah selesai pada tahun 2023.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Halaman 110 Latihan 3.2 Nomor 7: Mengukur Foto dan Bingkai

Namun, karena sikap tegasnya dalam memaksimalkan kinerja anggota Satpol PP, ia merasa ada pihak-pihak yang tidak puas dan berupaya menjatuhkannya melalui tuduhan ini.

Belakangan ini, Masran memang tengah giat memacu kinerja bawahannya, termasuk mengamankan area Terowongan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dari pedagang yang beroperasi secara ilegal dan menerapkan absensi tambahan berupa foto yang harus diunggah setiap beberapa jam selama jam kerja.

Masran juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, untuk membahas permasalahan ini.

Baca juga: Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Tome Jalani Prosesi Adat Mopotilolo 

Ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya. Namun, saya tegaskan sekali lagi, tuduhan ini tidak benar. Tolong hindari fitnah dan isu-isu yang tidak berdasar," tutupnya.

Laporan NFL: Pelecehan yang Terjadi Lebih dari Setahun Lalu

Sebelumnya, kepolisian membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pelecehan seksual ini telah masuk pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pelapor adalah seorang wanita berusia 20 tahun berinisial NFL, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Frengki Uloli.

Sementara terduga pelaku yang dilapor adalah seorang kepala dinas berinisial MR. Belakangan, MR merupakan singkatan dari Masran Rauf, Kasatpol PP Provinsi Gorontalo

Menurut keterangan Frengki, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada April 2023, namun baru dilaporkan saat ini karena upaya penyelesaian internal melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak membuahkan hasil.

Frengki menjelaskan bahwa NFL telah berusaha melaporkan kejadian tersebut ke BKD beberapa kali, namun tidak ada tindakan yang diambil karena dianggap kurang bukti pidana.

Frengki juga mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi dua kali dalam satu minggu. Pada kejadian pertama, pelaku diduga mencium pipi NFL saat ia meminta tanda tangan.

Meski terguncang, NFL tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, pelecehan kedua yang terjadi keesokan harinya membuatnya semakin marah, terutama setelah pelaku mengancam akan memecatnya.

Orang tua NFL sempat mendatangi kantor pelaku untuk meluapkan kemarahan mereka.

Meskipun pelaku telah mendatangi rumah korban untuk meminta maaf, keluarga NFL tetap menuntut agar pelaku diproses sesuai kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Meskipun pelaku sudah meminta maaf, keluarga korban tetap ingin agar dia diproses secara etik," ujar Frengki.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang dan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Masran sebagai pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved