Jumat, 6 Maret 2026

Judi Online Gorontalo

Berkas Pelaku Kasus Judi Online Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo telah melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Berkas Pelaku Kasus Judi Online Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo
(Foto: Humas Polda Gorontalo)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo telah melaksanakan penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo terkait kasus judi online tahap II pada Rabu (21/8/2024). 

Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil promosi judol, NP mendapatkan bayaran sebesar Rp 6 juta, dan NB Rp 800 ribu.

Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua unit handphone dari masing-masing sebagai barang bukti.

Dalam hal ini, para tersangka belum ditahan. Namun demikian, keduanya berstatus wajib lapor.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved