Judi Online Gorontalo
Berkas Pelaku Kasus Judi Online Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo telah melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Khusus-Ditkrimsus-Polda-Gorontalo-telah-melaksanakan-penyerahan.jpg)
(Foto: Humas Polda Gorontalo)
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil promosi judol, NP mendapatkan bayaran sebesar Rp 6 juta, dan NB Rp 800 ribu.
Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua unit handphone dari masing-masing sebagai barang bukti.
Dalam hal ini, para tersangka belum ditahan. Namun demikian, keduanya berstatus wajib lapor.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Baca Juga