Judi Online Gorontalo
Berkas Pelaku Kasus Judi Online Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo telah melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Khusus-Ditkrimsus-Polda-Gorontalo-telah-melaksanakan-penyerahan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo telah melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tahap II Kasus mencangkup tersangka inisial NB dan barang bukti.
Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo IPTU Jeasy J Mandiangan SIP, MH, Rabu (21/8/2024) mengungkapkan bahwa penyerahan tahap II merupakan proses hukum berkelanjutan.
Taufan menjelaskan jika semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ungkapnya.
Kasus judi online ini merupakan temuan Ditkrimsus Polda Gorontalo setelah dilaporkan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku.
Taufan mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aktivitas judi online.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas segala hal mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Selidiki Judi Online, Ponsel Semua Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa
Dua Pelaku Judi Online Diperiksa
Polda Gorontalo sebelumnya memeriksa dua orang tersangka pelaku judi online pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, tersangka masing-masing berinisial NP dan NB.
Kasus tersebut awal mula dilakukan penyelidikan pada Maret 2023 silam, dan naik ke tahap penyidikan pada bulan September 2023.
Baru kemudian pada Januari 2024, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diketahui melakukan promosi situs judol di sosial media.
"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat tawaran dari akun yang tak dikenal, untuk mempromosikan situs judol," ujar Taufan.