Senin, 16 Maret 2026

Korupsi Kanal Tanggidaa

4 Fakta Penggeledahan Rumah Saksi Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo oleh Kejaksaan

Pada tanggal 20 Agustus 2024, tim khusus dari Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kediaman saksi AL alias Pepen d

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Fakta Penggeledahan Rumah Saksi Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo oleh Kejaksaan
Kejati
Penggeledahan rumah saksi kasus korupsi proyek Tanggidaa Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo semakin intensif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo.

Pada tanggal 20 Agustus 2024, tim khusus dari Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kediaman saksi AL alias Pepen di Jalan Selayar, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Lalu pemeriksaan juga dilakukan di rumah saksi KWT alias Udin di Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Penggeledahan yang dilakukan ini adalah bagian dari upaya pengumpulan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Bapppeda Gorontalo Dorong Pembangunan "Jalan Potong" untuk Percepat Pertumbuhan Provinsi

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, tim yang terdiri dari 15 orang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, S.H., M.H.

Berikut 4 fakta penggeledahan oleh Kejati Gorontalo:

1.Penggeledahan di Kediaman Pepen

Sekitar pukul 14.26 WITA, tim tiba di kediaman Pepen. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, tim mendapatkan izin untuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan rumah.

Selama tiga jam, setiap sudut rumah diperiksa secara mendetail. 

Dari penggeledahan ini, tim menemukan dan menyita tujuh dokumen penting serta sebuah alat komunikasi berupa handphone milik Pepen yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.

2.Temuan Dokumen di Rumah Saksi Udin

Setelah dari rumah Pepen, tim bergerak menuju kediaman saksi KWT alias Udin di Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Sama seperti di lokasi pertama, penggeledahan di rumah Udin berlangsung selama dua jam.

Hasilnya, sebanyak 58 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek Kanal Banjir Tanggidaa berhasil ditemukan dan disita.

3.Proses Penggeledahan Disaksikan Aparat Setempat

Penggeledahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat, disaksikan oleh aparat pemerintahan setempat, serta didukung oleh pengamanan dari Tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Hal ini untuk memastikan bahwa proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kericuhan.

4.Kerugian Negara yang Signifikan

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi korupsi ini terjadi.

Dengan temuan dokumen dan barang bukti yang telah disita, Kejati Gorontalo terus melakukan pendalaman kasus untuk segera menuntaskan perkara ini dan membawa para pelakunya ke meja hijau. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved