CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Gorontalo Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo resmi dibuka. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Gorontalo 

g) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,

j) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

k) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

l) Berkelakukan baik,

m) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00 (Dua Koma Nol Nol) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

n) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan yaitu PNS atau PPPK;

o) Rincian Kebutuhan CPNS Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman.

p) Untuk Kualifikasi Pendidikan CPNS Tenaga Kesehatan dapat mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional hatan Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Cek Formasi, Syarat, hingga Cara Buat Akun SSCASN

2. Formasi Khusus CPNS bagi Penyandang Disabilitas

a) Sesuai ketentuan pada Diktum Kelima Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Gorontalo membuka formasi CPNS untuk penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yaitu 2 (dua) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.

b) Kriteria pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik dan memenuhi ketentuan:

i. Mampu melihat dan bergerak dengan/tanpa menggunakan alat bantu;

ii. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved