CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Gorontalo Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo resmi dibuka. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo resmi dibuka mulai besok, Selasa (20/8/2024).

Hal itu dingkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Mohammad Juffry Damima.

"Iya benar. Rabu lalu sudah ada suratnya," kata Juffry saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Senin (19/8/2024).

Para pelamar diberi waktu untuk mengunggah file pendaftaran pada 20 Agustus - 6 September 2024.

Ada dua persyaratan utama meliputi persyaratan umum dan persyaratan pelamar. 

Juffry menyebut dalam Pengumuman Bupati Gorontalo dengan Nomor : 800/BKPSDM /592 tentang penerimaan CPNS, dirincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS. 

Berikut ini merupakan persyaratan untuk CPNS di Kabupaten Gorontalo

Persyaratan Umum

1. Bagi Pelamar CPNS

a) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun 0 (Nol) bulan 0 (Nol) hari pada saat mendaftar bagi Formasi Umum dan Disabilitas atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun 0 (Nol) bulan 0 (Nol) hari pada saat mendaftar bagi Formasi Dokter Spesialis.

c) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih;

d) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved