Gorontalo Memilih
KPU Resmi Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan caleg terpilih pada Pemilihan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno dihadiri oleh jajaran Bawaslu, perwakilan parpol, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo di Aula KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (16/8/2024) siang.
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan pakaya, mengatakan penetapan KPU RI telah menetapkan secara nasional.
Penetapan itu juga didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola, Hendrik Imran dan Opan Hamzah.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rekapitulasi perolehan suara partai politik dan caleg terpilih kami tetapkan," ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata mengatakan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 9 September 2024.
45 Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029
Dapil 1 Kota Gorontalo (8 kursi)
1. Golkar, Meyke Camaru 9.707 suara
2. Nasdem, Indriani Dunda 7.703 suara
3. PDIP, Hamzah Muslimin 7.059
4. PPP, Sri Darsianti Tuna 5.858 suara
5. Hanura, Ekwan Ahmad 8.687
6. Gerindra, Sulyanto Pateda 3.568 suara
7. Golkar, Fikram Salilama 8.697 suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.