Gorontalo Memilih

KPU Resmi Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan caleg terpilih pada Pemilihan

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
KPU Provinsi Gorontalo saat rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik dan caleg terpilih DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno dihadiri oleh jajaran Bawaslu, perwakilan parpol, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo di Aula KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (16/8/2024) siang.

Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan pakaya, mengatakan penetapan KPU RI telah menetapkan secara nasional.

Penetapan itu juga didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola, Hendrik Imran dan Opan Hamzah.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rekapitulasi perolehan suara partai politik dan caleg terpilih kami tetapkan," ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata mengatakan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 9 September 2024.

45 Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 

Dapil 1 Kota Gorontalo (8 kursi)

1. Golkar, Meyke Camaru 9.707 suara

2. Nasdem, Indriani Dunda 7.703 suara

3. PDIP, Hamzah Muslimin 7.059 

4. PPP, Sri Darsianti Tuna 5.858 suara 

5. Hanura, Ekwan Ahmad 8.687 

6. Gerindra, Sulyanto Pateda 3.568 suara

7. Golkar, Fikram Salilama 8.697 suara

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved