Caleg PPP Gugat KPU
BREAKING NEWS: MK Tak Terima Gugatan Caleg PPP soal Putusan KPU Kabupaten Gorontalo
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-PHPU-pasca-PSU-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Menurutnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan hanya melaksanakan pencoblosan saja, melainkan juga memperbaiki masalah administratif.
Febriyan mendalilkan PSU TPS 2 Desa Tuladenggi dilaksanakan tanpa mematuhi aturan berlaku.
Beberapa partai yang tidak memenuhi syarat, di antaranya Partai Golkar, Gerinda, Hanura yang masing-masing hanya 25 persen keterwakilan perempuan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra itu diagendakan hanya untuk mendengarkan gugatan pemohon.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya