Caleg PPP Gugat KPU
BREAKING NEWS: MK Tak Terima Gugatan Caleg PPP soal Putusan KPU Kabupaten Gorontalo
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (14/8/2024).
Hakim Konstitusi Suhartoyo, menolak gugatan atas Perkara Nomor 293-02-17-293/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Gugatan dilayangkan oleh Hendra R Abdul sebagai perseorangan caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dari daerah pemilihan (dapil) II.
MK menilai perkara yang diajukan termohon bukan merupakan kewenangan MK.
"Sehingga dalam perkara ini MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," tukas Suhartoyo mengetuk palu sidang.
Plt KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, turut bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulilah didismasal," tukasnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (14/8/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali.
"Permohonan bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima MK," ujarnya.
Agustina menyebut gugatan bukan merupakan kewenangan MK.
Diketahui, Hendra R Abdul caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil II dari PPP mengunggat KPU Kabupaten Gorontalo.
Ia mengajukan pembatalan KPU Nomor 1165 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 680 Tahun 2024 Tentang, penetapan hasil pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 ke MK.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan perbaikan kepada MK perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPRD kabupaten Gorontalo dapil II," ujar Febriyan Potale, Kuasa Hukum Pemohon saat mendalilkan pokok permohonan ke MK (9/8).
Ia kemudian menguraikan jumlah perolehan suara PPP di seluruh dapil DPRD Kabupaten Gorontalo.
"Yang bermasalah adalah partai yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keterwakilan 30 persen perempuan di sejumlah partai," jelas Febriyan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-PHPU-pasca-PSU-Kabupaten-Gorontalo.jpg)