Kadinsos Korupsi
BREAKING NEWS: Kadinsos Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR David Tony Limboto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek gelanggang olahraga (GOR) David Tony Limboto.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kapala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin (SB) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (12/8/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga (GOR) David Tony Limboto.
"Tersangka SB ini, saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021," ujar Kajari Limboto, Mohamad Ikbal, saat konferensi pers.
Baca juga: Kisah Marni Karim, Pedagang yang Mengais Rezeki di Wisata Bumi Cerah Bulotalangi
Tidak sendiri, Syamsul terjerat kasus korupsi proyek tersebut bersama empat orang lainnya.
Adapun keempat tersangka lainnya di antaranya berinisial CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV. Sinar Baru, AG dan ARB sebagai konsultan pengawas.
Perlu diketahui, bahwa proyek yang didanai oleh Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini bernilai Rp 1,6 miliar.
"Bahwa dalam pekerjaan dengan progres 65 persen itu, terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi," beber Ikbal.
Baca juga: Ketua Golkar Kota Gorontalo Respon Pengunduran Diri Airlangga Hartarto, Begini Katanya
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 460 juta.
Proyek penataan GOR David-Tony itu sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Misteri adanya tidak pidana korupsi atas proyek itu akhirnya terkuak, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.