Gorontalo Memilih

Paslon Wali-Raja Tersandung Hasil Verfikasi KPU, Langkah ke Pilkada Boalemo Gorontalo Terhenti

Keputusan ini menandai titik akhir bagi pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dalam upaya mereka untuk maju sebagai calon dalam Pilkada 2024 melalu

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TimSes
Pasangan Wali-Raja dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU, langkah ke Pilkada Boalemo tersandung. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo secara resmi menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, yang dikenal dengan sebutan "Wali-Raja," tidak memenuhi syarat (TMS), Sabtu (10/8/2024). 

Keduanya untuk tidak bisa melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Boalemo, termasuk Meks Lagibu, Febriani Selvia Biya, Ali Sahap, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Boalemo, tim penghubung (LO) pasangan calon Wahyudin Lihawa - Riko Djaini, dan unsur sekretariat KPU Kabupaten Boalemo.

"Kami sudah melakukan rapat pleno, dan hasil akhirnya menyatakan bahwa pasangan calon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini," ungkap Yuyun S. Antu dalam pernyataannya.

Sebelumnya, pasangan Wali-Raja telah mengajukan perbaikan kedua terkait syarat dukungan yang menjadi dasar verifikasi faktual oleh KPU.

Namun, dari 4.324 dokumen perbaikan yang diajukan, hanya 844 dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 3.480 dokumen dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

"Jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) tidak mencapai batas minimal yang diperlukan, yaitu sebanyak 3.534 dukungan. Oleh karena itu, dengan ini kami menyatakan pasangan calon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual dan pendaftaran sebagai pasangan calon," jelas Yuyun.

Dengan dinyatakannya pasangan Wali-Raja tidak memenuhi syarat, KPU Boalemo kini hanya memiliki satu pasangan calon perseorangan yang masih dalam proses verifikasi faktual.

Yuyun mengonfirmasi bahwa proses verifikasi faktual terhadap pasangan calon yang tersisa ini diharapkan selesai pada hari yang sama.

"Saat ini tinggal satu pasangan calon perseorangan yang masih berproses, dan kami tengah melaksanakan verifikasi faktual yang direncanakan akan selesai hari ini," tutup Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu.

Keputusan ini menandai titik akhir bagi pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dalam upaya mereka untuk maju sebagai calon dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, sebuah hasil yang tentunya menjadi pukulan bagi tim pendukung Wali-Raja yang telah berjuang keras untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (*) Advertorial 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved