Kabar Internasional

Hakim AS Nyatakan Google Habiskan Miliaran Dolar untuk Monopoili Ilegal Mesin Pencari

Dalam putusannya, hakim tersebut menjelaskan bahwa Google memanfaatkan dominasi tersebut untuk menekan persaingan dan menghambat inovasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
Google dianggap memonopoli mesin pencari dengan menghabiskan miliaran dolar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang hakim di Amerika Serikat menyatakan bahwa Google menghabiskan miliaran dolar untuk menciptakan monopoli ilegal dalam mesin pencariannya.

Dalam putusannya, hakim tersebut menjelaskan bahwa Google memanfaatkan dominasi tersebut untuk menekan persaingan dan menghambat inovasi.

Keputusan penting pada hari Senin yang menyatakan bahwa Google melanggar undang-undang antimonopoli ini merupakan kemenangan besar pertama bagi otoritas AS dalam menantang dominasi Big Tech, yang telah mendapatkan kritik dari berbagai kalangan politik.

"Google adalah seorang monopolis, dan telah bertindak sebagai monopolis untuk mempertahankan monopoli-nya," tulis Hakim Distrik AS, Amit Mehta, dalam putusan 277 halaman-nya.

Keberadaan Google di pasar pencarian merupakan bukti monopoli-nya, demikian temuan putusan tersebut.

Google “menguasai 89,2 persen pangsa pasar untuk layanan pencarian umum, yang meningkat menjadi 94,9 persen di perangkat seluler,” kata putusan tersebut.

Jaksa Agung AS, Merrick Garland, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika.

"Tidak ada perusahaan – tidak peduli seberapa besar atau berpengaruh – yang berada di atas hukum."

Keputusan ini merupakan kemunduran besar bagi Google dan perusahaan induknya, Alphabet, yang sebelumnya berargumen bahwa popularitasnya berasal dari keinginan konsumen yang sangat besar untuk menggunakan mesin pencari yang telah menjadi sinonim dengan pencarian informasi secara daring.

Mesin pencari Google memproses sekitar 8,5 miliar kueri setiap hari di seluruh dunia, hampir dua kali lipat volume hariannya dari 12 tahun lalu, menurut studi terbaru oleh perusahaan investasi BOND.

Presiden urusan global Google, Kent Walker, mengatakan perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan mencatat bahwa Mehta telah menggambarkan Google sebagai mesin pencari terbaik di industri.

"Melihat hal ini, dan bahwa orang-orang semakin mencari informasi dengan cara yang semakin beragam, kami berencana untuk mengajukan banding," kata Walker.

Putusan ini membuka jalan bagi persidangan kedua untuk menentukan potensi solusi, kemungkinan termasuk pemecahan Alphabet, yang akan mengubah lanskap dunia periklanan daring yang telah didominasi Google selama bertahun-tahun.

Keputusan ini adalah keputusan besar pertama dalam serangkaian kasus yang menantang dugaan monopoli di Big Tech, termasuk Meta yang memiliki Facebook dan Instagram, Amazon, dan Apple.

Kasus Google, yang diajukan oleh administrasi mantan Presiden Donald Trump, dipertimbangkan oleh hakim dari September hingga November tahun lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved