Kriminal Gorontalo

Kronologi Kakek Lecehkan Anak di Bawah Umur di Kelurahan Tapa Gorontalo, Iming-iming Layangan

Polres Bone Bolango mengungkap kronologi kakek melecehkan anak di bawah umur di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Konferensi pers penetapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Bone Bolango pada Selasa (30/7/2024). 

"Barang bukti hanya ada 1 flashdisk berisi rekaman tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," papar Alli.

Alli juga menyebut perbuatan kakek itu menyisakan trauma mendalam bagi korban.

"Tapi alhamdulillah korban sudah di rumah masing-masing dan situasi psikis sudah mendingan," tuturnya.

Akibatnya tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Akibat perbuatannya, Dullah terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar.

"Pidana paling ringan 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya

Selain itu Alli menjelaskan tersangka baru kali ini melakukan perbuatan tak senonoh.

Tersangka disebut tidak memiliki kelainan kejiwaan, hanya saja kurang pendengaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved