Berita Nasional Terkini
Begini Alasan Hakim Bebaskan Gus Samsudin dalam Kasus Konten Tukar Pasangan
Tak sendiri, dua rekan Gus Samsudin juga ikut dibebaskan pada pembacaan putusan pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM — Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur membebaskan Samsudin atau Gus Samsudin dari kasus konten tukar pasangan.
Tak sendiri, dua rekan Gus Samsudin juga ikut dibebaskan pada pembacaan putusan pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Ketiganya dibebaskan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Baca juga: KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024
Dikutip dari TribunNews pada Selasa (30/7/2024), alasan pembebasan ketiganya karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Padahal, JPU dalam menuntut Gus Samsudin dengan penjara 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024
Sedangkan dua anak buahnya dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Karena telah divonis bebas, maka Gus Samsudin bersama dua rekannya sesuai informasi yang dikutip dari TribunNews, telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Gibran Sebut Dana Rp 7.500 tak Cukup Seporsi Makan Siang Gratis, Idealnya Segini
Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.