Penipuan Pegawai Disnaketrans

Kerugian Miliaran Karena Penipuan 2 Stafnya, Kadisnaketrasn Gorontalo Utara Ngaku Capek Hadapi

Felmy menjelaskan bahwa terduga pelaku Yusmaliana Olii Alias Nana dan Nurfadillah Nasaru Alias Dela menggunakan kop surat Disnakertrans Gorontalo Utar

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
free
Ilustrasi uang miliaran rupiah. 

Felmy menegaskan bahwa Disnakertrans Gorontalo Utara tidak ada keterkaitan dengan proyek fiktif yang ditawarkan oleh Nana dan Dela ke sejumlah pihak.

"Tidak ada keterkaitan dinas atas program fiktif itu," tegasnya.

Saat ini, Nana telah diserahkan oleh Disnakertrans Gorontalo Utara ke BKD untuk ditindaklanjuti karena sejak Desember tak pernah masuk kantor. Sementara Dela sudah diberi dua kali peringatan dan pembinaan, sembari proses hukum berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara, YO alias Nana, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Nana menjanjikan proyek kepada korbannya dan diduga berhasil menipu hingga Rp9.1 miliar.

Kerugian yang dialami korban telah dilaporkan di dua instansi kepolisian daerah yang berbeda.

Pelapor pertama, Ardi, warga Jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/RW: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.

Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024, Ardi melaporkan Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Mei 2024.

Kejadian penipuan berawal dari pertemuan antara terduga pelaku Nana bersama korban dan dua orang saksi, SSP dan RU, di Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Korban yang tertarik dengan proyek tersebut melakukan kesepakatan kerja sama yang dilanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo, yang diarahkan langsung oleh Nana.

Korban lalu melakukan pembayaran sejumlah Rp1,5 miliar melalui rekening Bank BCA atas nama perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tidak bisa diproses. Nama-nama pejabat yang disebutkan Nana juga tidak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.

Karena merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.

Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi nomor LP/995/IV/2024/RJS, pada Selasa, 2 April 2024.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved