Longsor Tambang Emas Suwawa

Pemkab Bone Bolango Dirikan 2 Posko Evakuasi Pasca Pencarian Korban Longsor Tambang Suwawa Ditutup

Pemkab Bone Bolango akan bentuk dua posko evakuasi pasca penutupan pencarian korban longsor Tambang Ilegal Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Go

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dampingi keluarga korban longsor Tambang Suwawa Gorontalo untuk tanda tangan surat pernyataan, Sabtu (14/7/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemkab Bone Bolango akan bentuk dua posko evakuasi pasca penutupan pencarian korban longsor Tambang Ilegal Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo

Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli mengatakan duua posko tersebut akan diletakan di Kantor Desa Poduwoma dan di lokasi longsor pertambangan.

Hal ini diungkapkan Merlan Uloli kepada keluarga korban di Kantor Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Sabtu (13/7/2024).

"Posko ini ada dua, yang satu tempat pengaduan bagi keluarga korban yang belum ditemukan dan dikoordinir oleh kepala desa," kata Merlan kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Sementara posko kedua berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan.

Pihaknya melarang aktivitas tersebut untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.

"Ada juga posko pemantauan masyarakat yang akan naik, jadi setiap masyarakat yang akan naik kami larang," lanjutnya.

Merlan mengungkapkan akan membantu masyarakat dalam masalah perizinan tambang.

Sehingga para penambang dapat mengikuti peraturan berlaku agar terhindar dari bencana serupa.

Kemudian memiliki standar keselamatan kerja sesuai kebutuhan sebagau penambang.

Harapan Merlan melalui aturan yang akan diatur tersebut penambang dapat melakukan eksploitasi tanpa merusak lingkungan.

"Inikan ada ahlinya, kami tidak ahli. Tapi bagaimana kami tanggung jawab untuk melindungi rakyat kami," tandasnya.

Dalam rapat penutupan pencarian dengan keluarga korban hanya dua keluarga yang hadir.

Kedua keluarga tersebut diberi surat pernyataan sebagai tanda menerima pemberhentian pencarian.

Dalam surat pernyataan dituliskan bahwa keluarga tidak akan melakukan penuntutan apapun di masa depan terkait pemberhentian pencarian.

Jika keluarga menemukan korban di area penambangan dapat menghubungi posko yang ada.

Kemudian akan dilakukan evakuasi. Dalam catatan tidak akan melakukan aktivitas pencarian korban longsor. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved