Kasus Judi Online
Dua Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Sama-sama Deposit Rp500 Ribu
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlibat kasus judi online. Selain itu, 58 staf di lingkungan DPR RI pun ikut terjerat.
TRIBUNGORONTALO.COM – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlibat kasus judi online.
Selain itu, 58 staf di lingkungan DPR RI pun ikut terjerat.
Tak tanggung-tanggung, perputaran uang mereka nyaris menyentuh angka Rp2 miliar.
Hal demikian terungkap melalui laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024).
"Hari ini kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Judi Online.
Adang menyampaikan status dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online itu masih terduga pelaku.
Nantinya, laporan itu akan dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.
"Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota dpr itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi," ungkapnya.
Dua anggota DPR RI itu akan segera dipanggil oleh MKD DPR RI untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Surat panggilan dari MKD sudah dilayangkan kepada para pihak, termasuk dua anggota DPR RI itu pada Selasa (2/7/2024) kemarin pukul 10.00 WIB.
Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI itu kata Adang, mencapai hampir Rp2 miliar lebih. "Angkanya Rp1,926 miliar," kata Adang.
Dari perputaran yang Rp1,926 miliar itu, dua anggota DPR yang diduga ikut bermain judi online melakukan deposit deposit tidak lebih dari Rp500 ribu. "Rp500 ribu, dua-duanya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman.
Baca juga: Selidiki Judi Online, Ponsel Semua Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa
Ia menyampaikan dua anggota DPR RI itu nantinya akan segera diperiksa oleh MKD. Namun MKD tidak berniat memproses hal tersebut hingga ke jalur hukum. "APH-nya (aparat penegak hukum, red) apaan orang Rp 500 ribu," ucapnya.
Adang Daradjatun menyatakan hal serupa dengan Habiburokhman. Ia mengatakan dua anggota DPR RI yang terlibat ikut bermain judi online tidak akan diadukan ke penegak hukum lantaran nilai transaksinya kecil.
"Jadi besarannya kecil-kecil ya, Rp500 ribu paling besar," katanya.
Lantas apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota DPR RI yang bermain judi online itu? Adang mengatakan sejauh ini pihaknya belum dapat menerapkan sanksi apapun kepada anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.