Sabtu, 7 Maret 2026

Viral Nasional

Santriwati Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Ayah Lapor Polisi

Pelakunya adalah oknum pengurus ponpes berinisial ME atau Muhammad Erik. Pernikahan itu tanpa sepengetahuannya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Santriwati Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Ayah Lapor Polisi
TRIBUN
Anak dinikahi siri oleh seorang pengasuh Ponpes. Sang ayah lapor polisi. 

Akibat perbuatan Erik, korban mengalami trauma mendalam. Sang ayah pun berharap Erik segera ditangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegas MR.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang.

Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih terus mendalami kasusnya.

Izin Ponpes Dipertanyakan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang angkat bicara terkait kasus pernikahan siri yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Candipuro dengan seorang santriwati di bawah umur.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan siri, terutama di lingkungan ponpes.

"Kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga," ujar Mudhofar.

Ia menambahkan, Kemenag telah memberikan edukasi dan sosialisasi terkait etika di lembaga pendidikan agama, termasuk aturan terkait pernikahan.

"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.

Mudhofar menegaskan, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri. Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya. Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar.

Terkait izin Ponpes Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Kemenag masih mendalaminya.

"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Mudhofar.

Ia menambahkan, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved