Gorontalo Memilih
Berikut Tahapan Pilkada Gorontalo, Mulai Masa Kampanye Hingga Penetapan Calon Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-pemilih-memberikan-hak-suaranya-gg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tahapan ini mencakup berbagai proses, mulai dari masa kampanye hingga penetapan calon terpilih yang dirancang untuk memastikan Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan, bahwa tahapan Pilkada ini disusun dengan cermat untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak yang terlibat. Baik calon, pemilih, maupun penyelenggara pemilu.
Tahapan Pilkada 2024 Gorontalo itu, dijelaskan Hendrik melalui sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/6/2024).
Berikut adalah tahapan lengkap Pilkada 2024 di Gorontalo:
Tahapan Pencalonan
Untuk pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan dimulai pada 15 Mei - 19 Agustus 2024.
Selama periode itu, bakal calon kepala daerah harus menyerahkan berkas pendaftaran beserta syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kemudian, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 24 - 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon pada 27 - 29 Agustus 2024, dan untuk penelitian pasangan calon pada 27 Agustus - 21 September 2024.
Sementara, untuk penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024.
"Untuk tahapan pencalonan ini memang sudah ditetapkan dalam PKPU 2 tahun 2024," ungkap Hendrik dalam sosialisasi.
Masa Kampanye
Terkait masa kampanye pada Pilkada 2024 ini, pihak KPU telah menetapkannya pada 25 September - 23 November 2024.
Selama waktu tersebut, para calon diperbolehkan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat melalui berbagai media kampanye.
Masa Tenang
Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang selama tiga hari, dari 24 - 27 November 2024.
Pada masa ini, semua aktivitas kampanye dihentikan, baik baliho maupun kampanye media masa dihentikan. Hal ini memberikan waktu kepada para pemilih untuk mempertimbangkan pilihan tanpa tekanan.
Pemungutan Suara dan Pemungutan suara
Pemungutan suara dan perhitungannya akan digelar pada 27 November 2024. Pada hari ini, seluruh pemilih yang terdaftar di Gorontalo akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Sementara, untuk penghitungan suara akan dilakukan segera setelah pemungutan suara selesai. Hasil penghitungan di TPS bakal direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Kemudian, untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi digelar pada 27 November - 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih
Setelah rekapitulasi suara selesai dan tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan calon terpilih.
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, penetapan calon terpilih ini berlangsung dari bulan Desember 2024 - Januari 2025.
Hendrik mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kesempatan sebagai pemilih untuk berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkada.
“Kami berharap seluruh masyarakat Gorontalo dapat turut serta dalam Pilkada ini dengan semangat demokrasi dan menjaga ketertiban. Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan penuh tanggung jawab," tandasnya. (*/ADV)
| Kampanye Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali Gencar di Kecamatan Botumoito Gorontalo |
|
|---|
| Warga Botumoito Keluhkan Infrastruktur Langsung ke Rum Pagau Cabub Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK |
|
|---|
| Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| KPU Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 884.080 Pemilih |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.