Rabu, 11 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Berikut Tahapan Pilkada Gorontalo, Mulai Masa Kampanye Hingga Penetapan Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Berikut Tahapan Pilkada Gorontalo, Mulai Masa Kampanye Hingga Penetapan Calon Terpilih
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Seorang pemilih memberikan hak suaranya dalam pelaksanaan PSU di TPS 2 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (22/6/2024).  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Tahapan ini mencakup berbagai proses, mulai dari masa kampanye hingga penetapan calon terpilih yang dirancang untuk memastikan Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan, bahwa tahapan Pilkada ini disusun dengan cermat untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak yang terlibat. Baik calon, pemilih, maupun penyelenggara pemilu. 

Tahapan Pilkada 2024 Gorontalo itu, dijelaskan Hendrik melalui sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/6/2024). 

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran. (TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI)

Berikut adalah tahapan lengkap Pilkada 2024 di Gorontalo:

Tahapan Pencalonan

Untuk pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan dimulai pada 15 Mei - 19 Agustus 2024.

Selama periode itu, bakal calon kepala daerah harus menyerahkan berkas pendaftaran beserta syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kemudian, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 24 - 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon pada 27 - 29 Agustus 2024, dan untuk penelitian pasangan calon pada 27 Agustus - 21 September 2024.

Sementara, untuk penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024.

"Untuk tahapan pencalonan ini memang sudah ditetapkan dalam PKPU 2 tahun 2024," ungkap Hendrik dalam sosialisasi. 

Masa Kampanye

Terkait masa kampanye pada Pilkada 2024 ini, pihak KPU telah menetapkannya pada 25 September - 23 November 2024.

Selama waktu tersebut, para calon diperbolehkan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat melalui berbagai media kampanye.

Masa Tenang

Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang selama tiga hari, dari 24 - 27 November 2024. 

Pada masa ini, semua aktivitas kampanye dihentikan, baik baliho maupun kampanye media masa dihentikan. Hal ini memberikan waktu kepada para pemilih untuk mempertimbangkan pilihan tanpa tekanan.

Pemungutan Suara dan Pemungutan suara 

Pemungutan suara dan perhitungannya akan digelar pada 27 November 2024. Pada hari ini, seluruh pemilih yang terdaftar di Gorontalo akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Sementara, untuk penghitungan suara akan dilakukan segera setelah pemungutan suara selesai. Hasil penghitungan di TPS bakal direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Kemudian, untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi digelar pada 27 November - 16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih

Setelah rekapitulasi suara selesai dan tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan calon terpilih.

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, penetapan calon terpilih ini berlangsung dari bulan Desember 2024 - Januari 2025. 

Hendrik mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kesempatan sebagai pemilih untuk berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkada. 

“Kami berharap seluruh masyarakat Gorontalo dapat turut serta dalam Pilkada ini dengan semangat demokrasi dan menjaga ketertiban. Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan penuh tanggung jawab," tandasnya. (*/ADV)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved