Kamis, 5 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Berikut Tahapan Pilkada Gorontalo, Mulai Masa Kampanye Hingga Penetapan Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Berikut Tahapan Pilkada Gorontalo, Mulai Masa Kampanye Hingga Penetapan Calon Terpilih
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Seorang pemilih memberikan hak suaranya dalam pelaksanaan PSU di TPS 2 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (22/6/2024).  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Tahapan ini mencakup berbagai proses, mulai dari masa kampanye hingga penetapan calon terpilih yang dirancang untuk memastikan Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan, bahwa tahapan Pilkada ini disusun dengan cermat untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak yang terlibat. Baik calon, pemilih, maupun penyelenggara pemilu. 

Tahapan Pilkada 2024 Gorontalo itu, dijelaskan Hendrik melalui sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/6/2024). 

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran. (TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI)

Berikut adalah tahapan lengkap Pilkada 2024 di Gorontalo:

Tahapan Pencalonan

Untuk pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan dimulai pada 15 Mei - 19 Agustus 2024.

Selama periode itu, bakal calon kepala daerah harus menyerahkan berkas pendaftaran beserta syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kemudian, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 24 - 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon pada 27 - 29 Agustus 2024, dan untuk penelitian pasangan calon pada 27 Agustus - 21 September 2024.

Sementara, untuk penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024.

"Untuk tahapan pencalonan ini memang sudah ditetapkan dalam PKPU 2 tahun 2024," ungkap Hendrik dalam sosialisasi. 

Masa Kampanye

Terkait masa kampanye pada Pilkada 2024 ini, pihak KPU telah menetapkannya pada 25 September - 23 November 2024.

Selama waktu tersebut, para calon diperbolehkan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat melalui berbagai media kampanye.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved