Senin, 16 Maret 2026

Gorontalo Memilih

KPU Kota Gorontalo Gelar Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melakukan verifikasi faktual pasangan calon independen untuk calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto KPU Kota Gorontalo Gelar Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S Nurkamiden dan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana saat di Apel Akbar Pantarlih, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melakukan verifikasi faktual pasangan calon independen untuk calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo

Di Kota Gorontalo sendiri terdapat dua pasangan calon mendaftar jalur independent.

Pasangan calon Ramah, Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid menyerahkan 19.777 dukungan syarat.

Pasangan calon Air,  Adhan Dambea dan Indra Gobel menyerahkan 16,663 dukungan syarat.

Berdasarkan keputusan KPU Kota Gorontalo, Jumat, 31 Mei 2024, kedua paslon tersebut lolos verifikasi administrasi.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S Nurkamiden mengatakan pihaknya telah memiliki data terkait temuan data dukungan yang sama di kedua paslon.

Kendati begitu, ia tidak mengungkapkan paslon mana yang 

"Itu data sudah masuk di kami juga, itu akan jadi rapat internal kita," kata Mario kepada TribunGorontalo.com, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Mario mengungkapkan berdasarkan peraturan jika ada temuan dukungan yang sama saat verifikasi faktual maka dukungan akan berpotensi TMS.

TMS merupakan istilah dalam pemilu, merujuk pada singkatan tidak memenuhi syarat.

Mario mengungkapkan, jika ditemukan hal lebih jauh alias pencatutan sembarang atau tanpa sepengetahuan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihaknya akan merapatkan terlebih.

"Konsekuensinya TMS, tapi untuk konsekuensi hal-hal lain itu mesti kita akan rapatkan," tambahnya.

Kendati begitu, pihaknya masih merujuk pada peraturan. Di mana jika temuan dukungan sama masih bersifat dugaan, maka hanya TMS.

"Tetapi kalau hal tersebut, masalah tersebut pasti dugaan tersebut TMS," tandasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Gorontalo telah memberikan kesempatan bagi kedua paslon untuk memperbaiki berkas.

Sampai batas akhir perbaikan, Senin (10/6/2024), tidak ada pasangan calon Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo jalur independent yang memperbaiki. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved