Korupsi JUT Boalemo

Profil Darwis Moridu, Eks Bupati Boalemo Sosok Tersangka Korupsi JUT

Inilah profil Darwis Moridu, sosok tersangka korupsi program Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Kamis (20/6/2024).

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka korupsi JUT Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo 

Lalu juga memiliki sebanyak 7 kendaraan baik motor dan mobil dengan nilai Rp 2.4 miliar. 

Sedangkan harta kekayaan kategori bergerak mencapai Rp 710 juta.

Darwis tidak tercatat memiliki harta jenis surat berharga. Namun kas setara kas mencapai Rp 6.4 miliar. 

Darwis juga pada laporan 2018 ini tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaanya mencapai Rp 16.2 miliar. 

Sedangkan untuk LHKPN tahun 2020, jumlah bidang tanah dan bangunan Darwis bertambah dari 29 jadi 32 dengan nilai Rp 8 miliar.

Namun untuk harta kekayaan kendaraan baik mobil dan motor, justru berkurang namun nilainya bertambah.

Sebab, di tahun ini Darwis tercatat memiliki mobil baru merek Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp 2 miliar.

Harta kekayaan di bagian ini Darwis mengalami kenaikan sebesar Rp 3.8 miliar. 

Harta bergerak juga mengalami kenaikan nilai jadi sebesar Rp 1.8 miliar.

Kas dan setara kas meningkat jadi Rp 7.3 miliar. Namun tetap tak memiliki hutang, sehingga total kekayaanya di tahun 2020 meningkat jadi Rp21 miliar. 

Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Baolemo Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani Boalemo.
Mantan Bupati Baolemo Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani Boalemo. (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU)

Diberitakan sebelumnya, Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Dalam konferensi pers digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved