Korupsi JUT Boalemo

Kediaman Darwis Moridu Sunyi Senyap Pasca Eks Bupati Boalemo Jadi Tersangka Korupsi JUT

Suasana kediaman Darwis Moridu sunyi senyap di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Nawir
Suasana rumah Darwis Moridu usai mantan Bupati Boalemo itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi JUT Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo pada Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Suasana kediaman Darwis Moridu sunyi senyap di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Pantauan TribunGorontalo.com, pintu rumah terkunci rapat. Hanya ada empat mobil pribadi dan satu truk berwarna kuning terparkir di halaman rumah, Jumat (21/6/2024).

Bahkan rumah besar yang selalu ramai dengan orang tersebut tidak terdengar suara apa pun.

Menurut Muhammad Djau, masyarakat sekitar mengaku baru saja mengetahui kasus tersebut.

"Saya tidak mengetahui kasus tersebut dan baru kali ini saya mendengarnya," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (21/6/2024).

"Saya juga heran, ketika lewat rumahnya sudah sangat sunyi, karena biasanya banyak orang," ungkapnya.

Muhammad pun menyayangkan kejadian menimpa Haji Daru, panggilan akrab Darwis.

Pasalnya, ia menilai Darwis merupakan sosok dermawan yang kerap membantu sesama.

"Haji Daru orangnya sangat dermawan, selalu membantu orang yang kesusahan, tapi mendengar hal ini saya sangat menyayangkan itu terjadi kepadanya,"

"Kami para petani selalu dibantunya ketika kami susah tidak punya uang buat beli pupuk dan bibit, dia selalu meminjamkan uangnya," ungkapnya.

Muhammad hanya berharap kasus dihadapi Darwis Moridu menjadi pembelajaran untuk semua orang.

"Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi Haji Daru serta juga bagi kita semuanya, karena uang itu bisa dikatakan juga uang rakyat," tutur Muhammad.

"Haji Daru punya banyak sekali aset dari perkebunan hingga walet bahkan ia dijuluki sebagai panglima petani, jadi saya masih tidak menyangka hal ini terjadi," jelas dia.

Yuman berharap Darwis sabar dan ikhlas menjalani hukumannya.

"Orangnya sangat baik, semoga ia bisa menjalani kasus ini dengan ikhlas dan sabar itu saja," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Dalam konferensi pers digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.

"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.

Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.

Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.

"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.

Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.

"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. 

Profil Darwis Moridu

Harta kekayaan Darwis Moridu saat menjabat Bupati Boalemo Gorontalo periode 2017-2022.
Harta kekayaan Darwis Moridu saat menjabat Bupati Boalemo Gorontalo periode 2017-2022. (TribunGorontalo.com)

Darwis Moridu lahir pada 11 September 1959.

Ia sempat menjabat Bupati Boalemo menggantikan Rum Pagau.

Darwis Moridu dan Anas Jusuf dilantik pada 22 Mei 2017.

Namun Darwis diberhentikan usai terlibat kasus penganiayaan tiga tahun setelah pelantikan sebagai Bupati Definitif.

Harta Kekayaan

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwis Moridu pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 16.208.381.975.

Sedangkan pada LHKPN terakhir yang dilaporkan pada tahun 2020 atau tiga tahun menjabat, harta kekayaan Darwis Moridu mencapai Rp 21.052.000.908.

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kekayaan sebesar Rp 4.843.618,933 selama kurun waktu tiga tahun.

Secara rinci, pada 2018 Darwis tercatat memiliki 29 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.5 miliar. 

Lalu juga memiliki sebanyak 7 kendaraan baik motor dan mobil dengan nilai Rp 2.4 miliar. 

Sedangkan harta kekayaan kategori bergerak mencapai Rp 710 juta.

Darwis tidak tercatat memiliki harta jenis surat berharga. Namun kas setara kas mencapai Rp 6.4 miliar. 

Darwis juga pada laporan 2018 ini tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaanya mencapai Rp 16.2 miliar. 

Sedangkan untuk LHKPN tahun 2020, jumlah bidang tanah dan bangunan Darwis bertambah dari 29 jadi 32 dengan nilai Rp 8 miliar.

Namun untuk harta kekayaan kendaraan baik mobil dan motor, justru berkurang namun nilainya bertambah.

Sebab, di tahun ini Darwis tercatat memiliki mobil baru merek Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp 2 miliar.

Harta kekayaan di bagian ini Darwis mengalami kenaikan sebesar Rp 3.8 miliar. 

Harta bergerak juga mengalami kenaikan nilai jadi sebesar Rp 1.8 miliar.

Kas dan setara kas meningkat jadi Rp 7.3 miliar. Namun tetap tak memiliki hutang, sehingga total kekayaanya di tahun 2020 meningkat jadi Rp21 miliar. 

 

===================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk berita teraktual

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved