Korupsi JUT Boalemo
Kediaman Darwis Moridu Sunyi Senyap Pasca Eks Bupati Boalemo Jadi Tersangka Korupsi JUT
Suasana kediaman Darwis Moridu sunyi senyap di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
Diberitakan sebelumnya, Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
Dalam konferensi pers digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.
"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.
Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.
Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.
"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.
Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.
"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Profil Darwis Moridu

Darwis Moridu lahir pada 11 September 1959.
Ia sempat menjabat Bupati Boalemo menggantikan Rum Pagau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.