Pemkot Gorontalo

Alasan Pemerintah Kota Gorontalo Lakukan Pemusnahan Arsip

Pemerintahan Kota (Pemkot) Gorontalo mulai ambil kebijakan dalam menyusutkan arsip menumpuk di lingkungan Kota Gorontalo.

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Asisten II Kota Gorontalo, Effendy Rauf bersama Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief melakukan pemusnahan arsip Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintahan Kota (Pemkot) Gorontalo mulai ambil kebijakan dalam menyusutkan arsip menumpuk di lingkungan Kota Gorontalo.

Hal tersebut terwujud dalam pemusnahan arsip tidak penting yang dimulai dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo, Kamis, 20 Mei 2024.

Lokasinya di Halaman Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo, Jl Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Pesmusnahan tersebut berlangsung dengan singkat, menggunakan dua alat pemotong kertas berukuran besar.

Kepala Dinas, Siti Dahlia Syarief mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini telah diatur dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Penyusutan itu dilakukan karena semakin hari, arsip semakin menumpuk di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah," jelas Siti kepada TribunGorontalo.com, Kamis (20/6/2024).

Labih lanjut, ia menyampaikan penyusutan ini akan berdampak pada ruang penyimpanan dan kemudahan dalam mencari arsip yang dibutuhkan.

Nantinya OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan mengikuti pesmusnahan serupa.

"Kami mengambil peran utama dan yang pertama sebagai role model bagi opd-opd yang ada di Pemerintahan Kota Gorontalo," tambahnya.

Sesuai regulasi memang arsip yang dapat dimusnahkan harus berkas yang berusia lebih dari lima tahun sampai sepuluh tahun sebelumnya.

"Tentunya kita lihat regulasinya, persyaratannya apa yang dapat dismunahkan. Jadi tidak sembarang walau waktu pemusnahannya berbeda di setiap OPD," tandasnya.

Asisten II Kota Gorontalo, Effendy Rauf mengatakan kebutuhan sosialisasi kearsipan sangat dibutuhkan.

Ia menjelaskan proses arsip sangat biasa dilakukan oleh semua orang, termasuk sekadar unggah foto di sosial media.

Namun, pemilahan arsip yang dapat dipertahankan dan layak untuk dihapus belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Untuk itu melalui pemusnahan arsip ini, ia berharap semua pihak dapat dengan bijak dalam mengarsip berkas.

"Agar semua paham, bukan hanya OPD tetapi masyarakat luas paham pentingnya sistem kearsipan di kehidupan sehari-hari," ungkap Effendy. (*/Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved