Kasus Judi Online
80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun jadi Pemain Judi Online
Sebanyak 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun menjadi pemain judi online. al itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun menjadi pemain judi online.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto.
Menurut Hadi, saat ini data demografi pemain judi online mencapai 2,37 juta.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menko Polhukam itu menambahkan, pecandu judi online dari anak-anak usia 10-20 tahun sebanyak kurang lebih 440 ribu orang (11 persen).
Sementara usia 21 tahun sampai 30 tahun ditaksir mencapai 520 ribu orang atau 13 persen.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.
Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara
Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata dia.
Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Libatkan Bhabinkamtibmas

Baca juga: Enggak Ada Kata Jokowi soal Wacana Korban Judi Online Terima Bansos
Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga menyebut akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polti dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.
Ia mengungkapkan setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.