Kasus Judi Online

'Enggak Ada' Kata Jokowi soal Wacana Korban Judi Online Terima Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal isu korban judi online bisa menerima bantuan sosial (Bansos).

Editor: Fadri Kidjab
(Foto: TribunSolo)
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bansos kepada korban judi online 

TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacana korban judi online bisa menerima bantuan sosial (Bansos).

Menurut Jokowi, pemerintah tidak akan memberikan bansos kepada pelaku maupun korban judi online.

"Enggak ada," ucap Jokowi seperti dilansir Tribunnews.com saat meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Sejalan dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.

Pernyataan Airlangga itu untuk merespon isu yang menyebutkan korban judi online akan mendapatkan Bansos dari pemerintah.

"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta, Senin, (17/6/2024).

Oleh karena itu kata Airlangga apabila ada usulan agar korban judi online diberikan Bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.

"Ya kalo koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis," katanya.

Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial.
Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy berencana memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Wacana ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyebut pihaknya memahami niat baik Kemenko PMK untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online.

Namun, kata dia, kebijakan itu nantinya juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting. Yang pertama, kebijakan itu harus memastikan para korban judi online tidak ketergantungan terhadap negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved