Gorontalo Memilih
Vicky Prasetyo Lolos Verifikasi Administrasi KPU Pohuwato Gorontalo, Selangkah Lagi ke Calon Wabup
Hasilnya, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, pada Selasa (18/06/2024) dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Vicky-Prasetyo-lolos-verifikasi-administrasi-KPU-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.
Hasilnya, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, pada Selasa (18/06/2024) dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Dian Pakaya, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Rabu (19/06/2024).
Sebagai informasi, jumlah sebaran yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk persyaratan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yakni sebanyak 11.147 dukungan.
Sedangkan kedua pasangan ini sudah memasukkan jumlah dukungan perbaikan pertama sebanyak 11.892 dukungan.
Baca juga: Mufidah Stationery Siap Sambut Tahun Ajaran Baru dengan Beragam Perlengkapan Sekolah yang Menarik
Dari 11.892 dukungan yang diajukan, setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 11.367 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Meski begitu, angka ini melebihi syarat minimum yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 11.147 dukungan.
"Artinya, bakal calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo sudah memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.367 yang telah diverifikasi oleh KPU," ungkap Dian.
Dengan hasil ini, pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Boalemo Gorontalo Gelar Bimtek Tahapan Verifikasi Faktual Pilkada kepada PPS dan PPK
Proses ini akan menentukan kelayakan mereka untuk menjadi kandidat resmi dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato yang semakin mendekat.
Selanjutnya, KPU melanjutkan tahapan verifikasi faktual yang akan dimulai pada tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.
"Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan selama 14 hari," ungkap Dian. (*)