KPU Boalemo

Verifikasi Administrasi Terakhir bagi Bapaslon Independen di Boalemo Gorontalo

Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk melalui tahap verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Boalemo, setelah sebelumnya mereka m

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Nawir Islim
Anggota KPU melakukan Verifikasi Administrasi pada hari terakhir, Selasa (18/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- KPU Boalemo menyatakan hari ini, Selasa, 18 Juni 2024, menjadi hari krusial bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang maju lewat jalur independen di Kabupaten Boalemo.

Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk melalui tahap verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Boalemo, setelah sebelumnya mereka menyelesaikan berkas persyaratan dukungan KTP.

Kedua Bapaslon tersebut telah melakukan perbaikan persyaratan pada 8 Juni 2024, dan hari ini verifikasi administrasi akan memastikan apakah perbaikan tersebut memenuhi syarat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Meks Lagibu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boalemo.

"Tentunya yang kami periksa untuk verifikasi administrasi ini adalah mengenai dukungan KTP B1-KWK-nya, apakah sudah sesuai dengan yang ditentukan," ungkap Meks kepada TribunGorontalo.com.

Perbaikan yang dilakukan oleh kedua Bapaslon mencakup penyerahan KTP yang harus disertai surat dukungan tanpa adanya duplikasi internal.

"Jika dalam verifikasi ditemukan bahwa surat pernyataannya salah atau ada KTP ganda, maka dukungan tersebut dinyatakan gagal," lanjut Meks.

Hari ini juga menjadi momen penentuan karena kedua Bapaslon tidak akan diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki berkas mereka.

"Verifikasi ini merupakan yang terakhir untuk berkas administrasi dan malam ini pukul 00.00 WITA, kedua Bapaslon akan diundang untuk rapat pleno terbuka," ujarnya.

Meks menekankan pentingnya hasil verifikasi administrasi ini.

"Jika hasil dari verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat 10.840 KTP, maka Bapaslon dinyatakan gugur atau tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual," jelasnya.

Lebih lanjut, Meks menjelaskan proses verifikasi faktual yang akan dilakukan setelah tahap administrasi.

"Untuk tahap faktual, kita hanya akan memastikan dua hal yakni data pendukung ini benar dan pernyataan dari pendukung bahwa mereka benar-benar memberikan dukungan KTP-nya," paparnya.

"Jadi kami akan memastikan langsung kepada orang yang menyatakan KTP-nya, jika ia menyatakan mendukung pasangan tersebut, berarti valid. Tidak akan valid jika pendukung menyatakan sebaliknya," tambah Meks.

Di akhir pernyataannya, Meks memberikan harapan bahwa kedua Bapaslon masih memiliki peluang untuk lolos ke tahap verifikasi faktual.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved