Kasus Pembacokan
BREAKING NEWS: Pemuda Gorontalo Bacok Orang karena Tersinggung, Berawal dari Adu Mulut
Seorang pemuda dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polda-Gorontalo-menggelar-konferensi-pers-kasus-penganiayaan-di-Desa-Hutadaa.jpg)
Kemudian tebasan kedua mengenai bagian leher sebelah kiri.
Selanjutnya mengenai paha kaki kanan dan bagian bahu kiri Ripan.
"Setelah melakukan penikaman, SH langsung melarikan dini dari lokasi tersebut," timpal Heny.
Akibat insiden itu, Ripan mengalami luka-luka di bagian leher, bahu, pinggang, dan paha.
"Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs. Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan," tutupnya.
==================================================
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk mendapatkan berita teraktual