Sabtu, 7 Maret 2026

Kasus Pembacokan

BREAKING NEWS: Pemuda Gorontalo Bacok Orang karena Tersinggung, Berawal dari Adu Mulut

Seorang pemuda dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pemuda Gorontalo Bacok Orang karena Tersinggung, Berawal dari Adu Mulut
TribunGorontalo.com/Herjianto
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers kasus penganiayaan di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (13/6/2024). 

Kemudian tebasan kedua mengenai bagian leher sebelah kiri.

Selanjutnya mengenai paha kaki kanan dan bagian bahu kiri Ripan.

"Setelah melakukan penikaman, SH langsung melarikan dini dari lokasi tersebut," timpal Heny.

Akibat insiden itu, Ripan mengalami luka-luka di bagian leher, bahu, pinggang, dan paha.

"Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs. Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan," tutupnya.

 

==================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk mendapatkan berita teraktual

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved