Gorontalo Memilih
KPU Pohuwato Bersiap Merekrut 440 Pantarlih untuk Pilkada 2024
Dengan persiapan yang matang dan perekrutan Pantarlih yang terstruktur, KPU Pohuwato optimis dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses, memast
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rapat-Kerja-KPU-Pohuwato-Selasa-11062024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato tengah mempersiapkan langkah penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Salah satu fokus utama mereka adalah perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang diharapkan akan menjadi garda terdepan dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terkini.
Pada Selasa, 11 Juni 2024, KPU Pohuwato menggelar rapat kerja untuk membahas berbagai persiapan yang diperlukan.
Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Iskandar Ibrahim, mengumumkan bahwa KPU Pohuwato berencana untuk merekrut sebanyak 440 Pantarlih.
"Kami telah memetakan sebanyak 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada ini, sehingga kami membutuhkan sekitar 440 Pantarlih," ujar Iskandar.
Proses pengumuman perekrutan ini dijadwalkan akan dimulai pada 13 Juni 2024, diikuti dengan proses perekrutan dan penelitian administrasi calon Pantarlih yang akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 20 Juni 2024.
Iskandar menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam Pilkada 2024. Mereka akan bertanggung jawab untuk mencocokkan dan memperbarui data pemilih, memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid dan terbaru.
Tugas Pantarlih mencakup membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Selain itu, Pantarlih juga akan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024, calon harus memenuhi beberapa persyaratan.
Calon Pantarlih harus berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan surat keterangan berbadan sehat, serta surat pernyataan tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Surat keterangan berbadan sehat harus dilampirkan dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah," tambah Iskandar.
Dengan persiapan yang matang dan perekrutan Pantarlih yang terstruktur, KPU Pohuwato optimis dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses, memastikan bahwa hak pilih masyarakat terjaga dan demokrasi lokal dapat berjalan dengan baik. (*)