Gorontalo Terkini
Lag-lagi Miras jadi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejaksaan Gorontalo
Di hadapan awak media, Kajari Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal, menuturkan barang bukti (babuk) yang dimusnahkan merupakan sitaan sejak bulan Januar
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-06-12_Kejaksaan-Negeri-Kejari-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo lakukan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus.
Pemusnahan dilakukan di kawasan Kantor Kejari sekira pukul 09.00 Wita, Rabu (12/6/2024).
Di hadapan awak media, Kajari Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal, menuturkan barang bukti (babuk) yang dimusnahkan merupakan sitaan sejak bulan Januari-Mei 2024.
"Tadi mungkin kita sudah saksikan pemusnahan barang bukti, dan paling banyak adalah miras," ujarnya.
Baca juga: DLHPP Bone Bolango Sigap Bersihkan Tumpukan Ranting Pohon yang Mengganggu Warga
Babuk yang dilakukan pemusnahan itu diantaranya, miras, obat-obatan, pakaian dan senjata tajam (sajam).
"Untuk merkuri, berdasarkan putusan pengadilan, kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo," terangnnya.
Iqbal menuturkan, kasus paling banyak masuk laporan perkaranya bersumber dari Polda dan Polres Gorontalo.
Jumlah miras yang dimusnahkan dalam agenda tersebut yakni sebanyak 500 botol miras, untuk semua jenis minuman.
Baca juga: Warga Gorontalo Gembira atas Penetapan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
"Ada juga obat-obatan dari Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berjumlah 200 strip," terang Iqbal.
Adapun beberapa pakaian yang dimusnahkan adalah sitaan dari UU Perlindungan anak.
Tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Gorontalo kata Iqbal, harus ditekan dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.
"Ini tugas kita bersama, khususnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk saling bergandengan tangan bersama dengan kita aparat penegak hukum (APH)," pungkasnya. (*)