Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Isak Tangis Keluarga Antum Abdullah Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Isak tangis keluarga Antum Abdullah pecah di gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Selasa (11/6/2024).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait proyek jalan eks Panjaitan, Selasa (11/6/2024). 

"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya.

Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelasnya.

Akibatnya kedua tersangka Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya

"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, status Antum dan Faisal masih sebagai saksi, kemudian telah dinaikkan menjadi tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone

"Bahwa Saksi AA dan Saksi FL pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1113/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan surat penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tegasnya.

Selain itu selama 20 hari kedepan Antum dan Faisal akan ditahan terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan  30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo. 

"Bahwa Tersangka AA dan FL pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan : Nomor Prnt- 339/P S/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prnt-340/P 5/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tandasnya.

 

==========================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk berita menarik teraktual

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved