Hamim Pou Tersangka

Kejati Gorontalo Sebut tak Ada Masalah Kehadiran Hamim Pou di DPP NasDem : Hak Beliau

Menurut Dadang, kehadiran Hamim Pou di DPP NasDem merupakan haknya karena dia tidak dalam proses penahanan, melainkan penangguhan penahanan.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kolase foto Hamim Pou terlihat di NasDem Tower dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar saat ditemui Senin tadi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kemunculan Hamim Pou, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Bone Bolango Gorontalo, di kantor DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jakarta menggemparkan publik.

Keberadaannya di NasDem Tower itu memicu pertanyaan dan keraguan di tengah masyarakat Gorontalo.

Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar, memberikan penjelasan.

Menurut Dadang, kehadiran Hamim Pou di DPP NasDem merupakan haknya karena dia tidak dalam proses penahanan, melainkan penangguhan penahanan.

"Hak beliau, karena posisi beliau bukan dalam penahanan, statusnya tetap jadi tersangka," ungkap Dadang kepada TribunGorontalo.com, Senin (10/6/2024).

"Sehingga sah-sah saja kemanapun beliau pergi, yang jelas beliau sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, kita sudah kerja sama dengan pihak imigrasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan penangguhan penahanan terhadap Hamim Pou dikarenakan alasan berobat ke Jakarta.

"Permohonannya kan untuk berobat diluar Gorontalo, sehingga kita memenuhi permohonan itu," jelasnya.

Dadang juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat Hamim Pou akan dipanggil kembali untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Tidak lama lagi akan dilimpahkan ke tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Dadang menegaskan pihaknya selalu membuka diri kepada masyarakat.

Proses kritik dan saran merupakan semangat Kejati Gorontalo dalam menuntaskan kasus. 

"Orang menilai negatif silahkan, tapi masukan positif bagi kita, malah jadi tambah semangat kami," tandasnya.

Viral Hamim Pou Tersangka Korupsi Bansos Bone Bolango Ada di DPP Nasdem, Tak Ditahan

Hamim Pou tersangka kasus Bansos Bone Bolango tertangkap kamera menghadiri giat resmi Partai NasDem di Kantor NasDem, Kamis (6/62024).
 
Hamim Pou tersangka kasus Bansos Bone Bolango tertangkap kamera menghadiri giat resmi Partai NasDem di Kantor NasDem, Kamis (6/62024).   (INSTAGRAM)

Viral foto Hamim Pou, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo tertangkap kamera menghadiri acara di DPP Partai Nasdem. 

Padahal Hamim Pou masih status tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/4/2024).

Penahanan terhadap Bupati Bonebol dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.

Kemunculan Hamim Pou tampak dalam foto yang diunggah Akun Instagram @official_nasdem, pada Kamis (6/6/2024).

Dalam foto yang beredar di grup whatsapp, Hamim Pou terlihat berdiri dan sementara melihat jabat tangan antara Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dengan putra presiden ke-3 Indonesia, Ilham Akbar Habibie, di Kantor DPP Nasdem Kamis (6/6/2024) 

Posisi Hamim saat itu tertangkap kamera mengenakan seragam Nasdem dan sedang tersenyum menengok ke arah belakang Surya Paloh. 

Namun, unggahan tersebut tampaknya sudah disunting admin @official_nasdem, pada Jumat (7/6/2024) siang.

Tak terlihat lagi foto Hamim Pou dalam unggahan tersebut. Tampak keterangan telah disunting. 

Namun, gambar jabat tangan antara Surya Paloh dan Ilham Akbar Habibie tetap muncul. Hanya gambar yang terekam Hamim Pou saja hilang. 

Diketahui, acara yang dihadiri mantan Bupati Bone Bolango itu merupakan agenda penting partai Nasdem

Agenda tersebut DPP Nasdem memberikan rekomendasi kepada sejumlah calon kepala daerah termasuk Ilham Akbar Habibie yang menjadi Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 mendatang. 

Hingga berita ini diberitakan, TribunGorontalo.com sementara meminta konfirmasi dari Nasdem Gorontalo dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Sebelumnya, viral Hamim Pou yang berstatus tahanan Kejati sedang  berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Jumat (3/5/2024) pukul 08.00 Wita.

Gambar tersebar di grup Whatsapp tersebut diambil oleh seorang warga di ruang tunggu bandara. 

Hamim Pou mengenakan topi berwarna putih dan kemeja bergaris biru berlapis jaket singlet.

Hamim tengah berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Djalaludin Gorontalo. Pergelangan tangannya terdapat masker berwarna putih.

Kasipenkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar saat menjelaskan Hamim Pou mendapatkan izin pembantaran guna berobat di Rumah Sakit Toto, Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan aturan berlaku dalam KUHAP, tersangka memiliki hak atau upaya permohonan penangguhan.

Adapun alasan Hamim Pou terlihat di Bandara Djalaluddin karena politisi NasDem itu akan berangkat ke Jakarta pada pagi tadi, Jumat (3/5/2024) pukul 08.00 Wita.

Menurut Dadang, Hamim harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun Dadang tak menjelaskan apa penyakit yang diderita Hamim Pou saat ini.

Kejati Gorontalo telah mengeluarkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi. Surat pencekalan itu untuk mengantisipasi Hamim Pou bepergian ke luar negeri. 

Praperadilan Hamim Pou Ditolak

Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menolak permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou

Penolakan permohonan itu ditolak melalui sidang praperadilan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024) siang hari.

"Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” tutur Rays dalam sidang pra peradilan.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka Rabu (17/4/2024) siang.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Aggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.

Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.

Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. (*/ARIANTO/HUSNUL)

Catatan Redaksi: Kasi Penkum meminta hak ralat terhadap pernyataanya. Sebelumnya "Tetap jadi orang biasa", diganti jadi "Tetap jadi tersangka". 
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved