PSU di Gorontalo
Tanggapi Putusan MK soal PSU di Dapil Gorontalo 6, La Ode Haimudin: Jauh dari Rasa Keadilan
Kata La Ode Haimudin anggota DPRD Provinsi Gorontalo, putusan MK sebenarnya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi para calon legislatif namun dirasa zho
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tanggapan Anggota Legislatif (Aleg) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan di gelar di Dapil Gorontalo 6.
Kata La Ode Haimudin anggota DPRD Provinsi Gorontalo, putusan MK sebenarnya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi para calon legislatif namun dirasa zholim sebab, partainya telah mengusung caleg sesuai dengan aturan.
"Bayangkan kami dan beberapa partai lainya memenuhi semua ketentuan perundangan termasuk pemenuhan min 30 persen caleg perempuan, mengikuti semua prosedur, tiba tiba kemenangan itu dibatalkan oleh MK akibat gugatan ada beberapa parpol yg tidak memenuhi min 30 persen caleg perempuan," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Kata La Ode, putusan MK tentang PSU ini sudah jauh dari kata keadilan bagi caleg yang terpilih.
Baca juga: Gerindra Siap Tambah Kursi di PSU Dapil Gorontalo 6, Yakin Basis Massa Masih Kuat
Tidak hanya itu, La Ode juga mempertanyakan kenapa hanya Dapil Gorontalo 6 saja yang dilakukan PSU, padahal masalah serupa terjadi di beberapa wilayah di Indonesia selain Gorontalo.
"Kalau pertimbangan MK adalah menegakkan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan, kenapa hanya ditegakkan di Dapil 6 Provinsi Gorontalo?," tanya La Ode.
"Harusnya ditegakan di seluruh Dapil DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota se Indonesia dengan kasus yg sama," tambah dia.
Kata La Ode, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh keterwakilan perempuan di bawah angka 30 persen di dapil 6 Gorontalo bukan disebabkan oleh masalah perselisihan hasil Pemilu.
"Ini bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU kok tiba tiba PSU," imbuhnya.
La Ode juga mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah seharusnya dari awal bisa mengawasi dapil dan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Silakan PSU tapi jangan libatkan partai yang tidak bermasalah," tandasnya.
Meskipun pada dasarnya La Ode merasa keberatan dengan putusan MK tersebut, namun kata La Ode mau tidak mau dia harus menjalankan perintah tersebut.
Baca juga: Melebihi Target di 2022, Bantuan PSU Perumahan 2023 Naik Jadi 27.825 Unit
"Sebagai warga negara yg hidup di negara hukum tetap menghormati putusan MK walaupun nyata nyata sangat zolim dan jauh dari rasa keadilan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan yang dimaksud tersebut.
Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.