Dua Pejabat Jeneponto Ditahan atas Kasus Korupsi Anggaran Operasional Daerah Senilai Rp 1,6 Miliar
Dikutip dari TribunTimur.com, Sabtu (8/6/2024), keduanya ditahan setelah menandatangani surat penahanan di Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto, Jalan P
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
"Ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, saat ditemui oleh Tribun-Timur.com di Mapolres Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Rabu (10/1/2024) siang.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum menahan keduanya.
Para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.
"Setelah status mereka dinaikkan, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa kembali," terang AKP Bakri.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Bakri menjawab normatif.
"Nanti akan dilihat dari perkembangan penyelidikannya," katanya.
Kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat ini berasal dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.
Pada September 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda Jeneponto dan menemukan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2022, dan pada tahun 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti serta memeriksa lebih dari 60 saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.