Dua Pejabat Jeneponto Ditahan atas Kasus Korupsi Anggaran Operasional Daerah Senilai Rp 1,6 Miliar

Dikutip dari TribunTimur.com, Sabtu (8/6/2024), keduanya ditahan setelah menandatangani surat penahanan di Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto, Jalan P

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Muhammad Irfan Syarif (kedua dari kanan) dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid (kedua dari kiri) resmi ditahan di Polres Jeneponto, Jumat (7/6/2024). Keduanya ditahan atas kasus korupsi dana operasional daerah pemkab Jeneponto senilai Rp 1,6 miliar 

"Ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, saat ditemui oleh Tribun-Timur.com di Mapolres Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Rabu (10/1/2024) siang.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum menahan keduanya.

Para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

"Setelah status mereka dinaikkan, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa kembali," terang AKP Bakri.

Saat ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Bakri menjawab normatif.

"Nanti akan dilihat dari perkembangan penyelidikannya," katanya. 

Kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat ini berasal dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.

Pada September 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda Jeneponto dan menemukan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2022, dan pada tahun 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti serta memeriksa lebih dari 60 saksi.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved