Dua Pejabat Jeneponto Ditahan atas Kasus Korupsi Anggaran Operasional Daerah Senilai Rp 1,6 Miliar
Dikutip dari TribunTimur.com, Sabtu (8/6/2024), keduanya ditahan setelah menandatangani surat penahanan di Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto, Jalan P
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan pada Jumat (7/6/2024).
Masing-masing adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Muhammad Irfan Syarif, dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto, Abd Rasyid.
Diketaui, keduanya terlibat kasus korupsi anggaran rutin operasional daerah.
Dikutip dari TribunTimur.com, Sabtu (8/6/2024), keduanya ditahan setelah menandatangani surat penahanan di Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu.
BACA JUGA: Duel Carok Berdarah di Probolinggo, Cemburu Istri Sepupu Jadi Pemicunya
"Setelah penandatanganan surat penahanan hari ini, Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada wartawan.
Penahanan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
"Kasus ini sudah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan melalui beberapa proses hingga akhirnya Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024," tambahnya.
Setelah menandatangani surat penahanan, kedua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Jeneponto.
Dalam video yang diterima, Abd Rasyid terlihat mengenakan kemeja biru gelap.
Sementara Muhammad Irfan Syarif memakai baju batik dengan corak hitam putih.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Dua pejabat Jeneponto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ketua RT Raup Untung Ratusan Juta dari Pengelolaan Lahan Parkir Toko
Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto, Abd Rasyid, dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Muhammad Irfan Syarif, dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 55 tentang korupsi.
"Ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, saat ditemui oleh Tribun-Timur.com di Mapolres Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Rabu (10/1/2024) siang.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum menahan keduanya.
Para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.
"Setelah status mereka dinaikkan, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa kembali," terang AKP Bakri.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Bakri menjawab normatif.
"Nanti akan dilihat dari perkembangan penyelidikannya," katanya.
Kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat ini berasal dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.
Pada September 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda Jeneponto dan menemukan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2022, dan pada tahun 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti serta memeriksa lebih dari 60 saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.