Berita Nasional
Dugaan Kasus Penganiayaan Anak SD di Bengkulu, Korban Alami Kerusakan Paru-paru
Dugaan kasus penganiayaan siswa Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan, Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penganiayaan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus penganiayaan siswa Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Melansir Serambinews.com, kejadian ini tepatnya berlokasi Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Korban berinisial F (9) diduga dianiaya oleh seorang penjaga sekolag berinisial D.
Kabarnya, dampak dari aniaya tersebut, korban mengalami kerusakan di bagian paru-paru.
Informasi terkini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Palembang, Sumatra Selatan.
Rupanya, kejadian ini berakar dari peristiwa yang pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Saat itu, F dan teman-temannya bermain bola di halaman lingkungan sekolah tersebut.
Ketika itu, bola mengenai salah satu kaca rumah D hingga pecah.
Tak terima kaca rumahnya pecah, D langsung menganiaya F.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sesak napas.
Setelah ditanyakan penyebabnya, korban mengaku dianiaya D.
Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan F dibawa ke rumah sakit.
Kepala Desa (Kades) Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas, Sakuan membenarkan terkait kejadian tersebut.
"Iya benar, kejadian pemukulan itu memang ada. Korban bernama F (9), anaknya salah satu warga kami yakni, Ahyan yang masih duduk di kelas 4 SD," jelasnya.
Sementara itu, keluarga korban, Herliza Martina meminta agar pelaku dihukum setimpal.
penganiayaan anak sd di bengkulu
siswa SD dianiaya hingga rusak paru paru
kasus penganiayaan di bengkulu selatan
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|