Berita Kota Gorontalo
Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo
Warga buang sampah sembarangan di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.
"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.
Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.
Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut
"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)
Pelayanan RSUD Aloei Saboe Gorontalo Dikritik Keluarga Pasien, Dokter Spesialis Datang Terlambat |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Gorontalo Hasilkan Rp219 Juta dalam 4 Hari |
![]() |
---|
Pemkot Siapkan Kawasan Kuliner di Buladu Gorontalo, Lapak-lapak Direlokasi |
![]() |
---|
Wajah Kalimadu Gorontalo Makin Rapi dan Menarik, Lapak Pedagang di Taman Dipindah |
![]() |
---|
Nasib Sopir Truk di Gorontalo, Berjam-jam Habiskan Waktu Demi Solar: Terlambat Takkan Kebagian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.