Berita Kota Gorontalo

Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo

Warga buang sampah sembarangan di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo.

|
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Sampah di belakang SMA 3 Gorontalo 

Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.

"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.

Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.

Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.

Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut

"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved