Berita Kota Gorontalo
Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo
Warga buang sampah sembarangan di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.
"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.
Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.
Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut
"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)
| Padahal Masih Hidup! Lansia di Gorontalo Tercatat Meninggal di Dukcapil, Pantas Dicoret dari Bansos |
|
|---|
| Data SE2026 Dianggap Kunci Pemetaan Persaingan Usaha di Gorontalo |
|
|---|
| Ekonomi Kota Gorontalo Tumbuh 5,72 Persen pada Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bangunan Tanpa Izin di Kota Gorontalo Bakal Dibongkar, Adhan Dambea Ingatkan Warga dan Pelaku Usaha |
|
|---|
| Tak Kantongi Izin, Gedung Community House Gorontalo Bakal Dibongkar dalam Sepekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sampah-di-belakang-SMA-3-Gorontalo-88999.jpg)