Berita Kota Gorontalo
Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo
Warga buang sampah sembarangan di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.
"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.
Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.
Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut
"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)
BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Berdebat dengan Warga di Lokasi Proyek Kampung Nelayan |
![]() |
---|
Dievaluasi Wali Kota Gorontalo! Siap-siap Nakes RS Aloei Saboe dan Otanaha Diganti Petugas Puskes |
![]() |
---|
Setelah 20 Tahun dalam Kondisi Rusak, Jalan Mawar Kota Gorontalo Diperbaiki dengan Dana Miliaran |
![]() |
---|
Sidak Kelurahan, Wali Kota Gorontalo Pastikan Distribusi Beras Berjalan Baik |
![]() |
---|
Kadis Pemkot Gorontalo yang Kerja Hanya Kantor–Rumah Diminta tak Perlu Pakai Mobil Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.