Berita Kota Gorontalo
Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo
Warga buang sampah sembarangan di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sampah-di-belakang-SMA-3-Gorontalo-88999.jpg)
Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.
"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.
Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.
Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut
"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)
| Ngotot Minta Rp1,5 Miliar, Lapak PKL di Eks Panjaitan Malah Dibongkar dan Tak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Juru Parkir Pasar Senggol Gorontalo Andalkan Keramaian Jelang Lebaran, Tarif Naik Saat Tumbilotohe |
|
|---|
| Geger! Ular Cobra Bersembunyi di Kamar Rumah Warga Tenilo Kota Gorontalo |
|
|---|
| Remaja Perempuan di Kota Gorontalo Terciduk Balap Liar di Depan SMANTIG |
|
|---|
| Satpol PP Kota Gorontalo Sisir Taman, Pastikan Kebersihan UMKM dan Tertibkan Baliho Tak Berizin |
|
|---|