Berita Viral

Update Pelecehan oleh Ibu Muda di Tangsel, Begini Kondisi Psikologis Anak Kandung yang Jadi Korban

Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya mengungkap kondisi RY, seorang anak laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya.

Editor: Tita Rumondor
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur 

TRIBUNGORONTALO.COM - Psikolog Vitriyanti dari Biddokkes Polda Metro Jaya mengungkap situasi RY, seorang anak laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh ibunya sendiri, R, yang berusia 22 tahun di Tangerang Selatan, Banten.

Saat ini, RY masih berada dalam perlindungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.

Menurut pemeriksaan awal, kondisi psikologis RY nampak normal, karena dia masih mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan kehadiran orang baru.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ungkap Vitriyanti dalam konferensi pers yang dilansir Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Gelagat Aneh Didik, Pelaku Pembunuhan Gadis 9 Tahun di Bekasi Dibongkar Tetangga

Meskipun kondisi fisik RY terbilang baik dan kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tapi, RY masih perlu melalui serangkaian pemeriksaan tambahan untuk memahami lebih dalam keadaan psikologisnya.

Selain itu, Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa RY selalu didampingi oleh anggota keluarganya, termasuk adik dari sang ayah.

RY sendiri sampai saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda trauma atau tertekan pasca peristiwa nahas yang dialaminya.

Baca juga: Polwan "Agak Lain", Dua Kali Ketahuan Selingkuh dengan Sesama Polisi, Suami Kapok Beri Maaf

RY masih terlihat gembira dan bersedia berkomunikasi ketika diajak berbicara.

“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” tutur Tri dalam konferensi pers yang sama dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui sebelumnya, Seorang ibu di Tangsel berinisial R (22) melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih balita. 

R sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan segera di periksa dii Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pejabat Kementan Ini Akui Alirkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang melanggar norma kesopanan, pornografi, atau pelanggaran perlindungan anak.

R kemudian dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Mundurnya Bambang-Dhony dari Proyek IKN, karena Target Ambisius dan Beban Berat?

Polisi Minta Hentikan Penyebaran Video

Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R dan tersebar di media sosial.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved