Berita Kabupaten Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Rancang Perda, Paksa Perusahaan Berikan CSR ke Masyarakat

DPRD Kota Gorontalo siapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan memaksa perushaan memberikan kontribusi ke warga

|
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo siapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan memaksa perushaan memberikan kontribusi ke warga

Kontribusi itu dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) alias tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Darmawan Duming mengatakan setelah selesainya peraturan ini dibentuk, akan menambah perusahaan yang akan memberikan kontribusi.

"Dan yang kedua mereka harus membentuk wadah forum agar supaya mereka bisa bersatu," kata Darmawan kepada wartawan setelah rapat, Senin (3/6/2024).

Hal itu diupayakan guna perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang ada di Kota Gorontalo.

Dia berharap bentuk CSR perusahaan bisa berbeda dengan perusahaan lainnya. Dulu perusahaan memberikan ambulance sebagai CSR, sementara perusahan lainnya memberikan Ambulance juga.

Sebab perusahaan memilik opsi lain untuk memberikan kontribusi dapat berupa pembuatan jembatan, perbaikan jalan, sampai infrastruktur lainnya.

"Dengan adanya ranperda ini akan mengkolaborasi seluruh kepentingan yang ada. Bagaimana bisa menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat," tambah Darmawan yang juga Wakil Ketua Komisi A itu.

Khususnya kebutuhan masyarakat yang tidak termasuk dalam kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.

Di dalam rapat itu, sedikitnya dua perusahaan telah hadir untuk membahas, yakni Bank Sulutgo dan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Muara Tirta.

Katanya, dari kedua erusahaan tersebut yang sudah memberikan CSR adalah Bank Sulutgo. Sementara Perumda Muara Tirta masih belum mendapatkan laba yang cukup.

Darmawan  menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir di rapat.

"Kami berharap ketika mereka punya waktu, punya kesempatan tolong hadirilah undangan-undangan, karena ini untuk kepentingan masyarakat di Kota Gorontalo," tandasnya.

Ranperda ini akan dikebut sampai selesai sebelum masa bakti DPRD Kota Gorontalo Periode 2019-2024 habis.(*/Fernandes) 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved