Berita Kabupaten Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo Rancang Perda, Paksa Perusahaan Berikan CSR ke Masyarakat
DPRD Kota Gorontalo siapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan memaksa perushaan memberikan kontribusi ke warga
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo siapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan memaksa perushaan memberikan kontribusi ke warga
Kontribusi itu dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) alias tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Darmawan Duming mengatakan setelah selesainya peraturan ini dibentuk, akan menambah perusahaan yang akan memberikan kontribusi.
"Dan yang kedua mereka harus membentuk wadah forum agar supaya mereka bisa bersatu," kata Darmawan kepada wartawan setelah rapat, Senin (3/6/2024).
Hal itu diupayakan guna perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang ada di Kota Gorontalo.
Dia berharap bentuk CSR perusahaan bisa berbeda dengan perusahaan lainnya. Dulu perusahaan memberikan ambulance sebagai CSR, sementara perusahan lainnya memberikan Ambulance juga.
Sebab perusahaan memilik opsi lain untuk memberikan kontribusi dapat berupa pembuatan jembatan, perbaikan jalan, sampai infrastruktur lainnya.
"Dengan adanya ranperda ini akan mengkolaborasi seluruh kepentingan yang ada. Bagaimana bisa menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat," tambah Darmawan yang juga Wakil Ketua Komisi A itu.
Khususnya kebutuhan masyarakat yang tidak termasuk dalam kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.
Di dalam rapat itu, sedikitnya dua perusahaan telah hadir untuk membahas, yakni Bank Sulutgo dan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Muara Tirta.
Katanya, dari kedua erusahaan tersebut yang sudah memberikan CSR adalah Bank Sulutgo. Sementara Perumda Muara Tirta masih belum mendapatkan laba yang cukup.
Darmawan menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir di rapat.
"Kami berharap ketika mereka punya waktu, punya kesempatan tolong hadirilah undangan-undangan, karena ini untuk kepentingan masyarakat di Kota Gorontalo," tandasnya.
Ranperda ini akan dikebut sampai selesai sebelum masa bakti DPRD Kota Gorontalo Periode 2019-2024 habis.(*/Fernandes)
Puluhan Kendaraan Dinas Tertumpuk di Kantor Bupati Gorontalo, Dilelang tapi Tak Laku |
![]() |
---|
Wabup Gorontalo Utara Serahkan Bantuan Sprayer Elektrik ke Petani, Tingkatkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Tahun Tak Pernah Diperbaiki, Warga Desa Pentadio Gorontalo Blokade Jalan Rusak |
![]() |
---|
Baru 6 Kali Panen, Petani Tomat di Gorontalo Raup Puluhan Juta |
![]() |
---|
Polairud Bekuk Adrianus Janati, Nelayan Pembom Ikan di Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.