Berita Kota Gorontalo

300 Rumah Makan di Kota Gorontalo Sumbang PAD Rp 18 Miliar

Sebanyak 300 lebih restoran di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo dikenakan pajak restoran. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Rumah makan di Kawasan Bundaran Saronde, Kota Gorontalo  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 300 lebih restoran di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo dikenakan pajak restoran. 

"Saat ini ada sekitar 300 lebih data yang ada sama kita," kata Yanto Kadir, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Senin (3/6/2024).

Usaha yang dikenakan pajak restoran itu di antaranya restoran, warung makan, kafetaria dan usaha katering.

Besaran tarif pajak restoran di Kota Gorontalo adalah 10 persen dari nilai jual makanan/minuman. 

Dalam Perda No. 4 Tahun 2020 tentang pajak daerah, objek pajak restoran dikenakan bagi layanan usaha makanan/minuman yang nilai penjualannya setiap bulan di atas Rp 2 juta. 

SYanto menuturkan, saat ini telah banyak rumah makan atau restoran yang ada di kota Gorontalo

Menurutnya, ada banyak masyarakat dari daerah tetangga yang datang ke Kota Gorontalo hanya untuk makan. 

"Sehingga ini menjadi potensi bagi daerah untuk meningkatkan PAD, khususnya pajak restoran," ujarnya. 

Pada laporan realisasi tahun 2023, pajak restoran mencapai Rp 18 miliar dari total target sebesar Rp 20 miliar. 

"Tahun ini targetnya sedikit turun jadi Rp 19 miliar. Posisi terkahir penerimaan sampai di bulan Mei 2024, sebesar Rp 6 miliar lebih," tandasnya. 

Yanto menyebut, berdasarkan aturan terbaru, pihaknya saat ini masih melakukan adaptasi untuk pemungutan sejumlah pajak dan retribusi daerah (PDRD). 

Beberapa jenis pajak digabung menjadi satu jenis, sementara ada retribusi yang dihilangkan seperti retribusi pengujian kendaraan. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved