Berita Kota Gorontalo
Berapa Harga Pasang Iklan di Billboard Kota Gorontalo? Begini Mekanisme Pembayarannya
Saat ini billboard di Kota Gorontalo tersebar di Jalan H.B Jasin, Jalan Nani Wartabone, Jalan John Ario Katili, hingga Jalan Pangeran Hidayat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Saat ini billboard di Kota Gorontalo tersebar di Jalan H.B Jasin, Jalan Nani Wartabone, Jalan John Ario Katili, hingga Jalan Pangeran Hidayat.
Yanto Kadir, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, menyebut pemasangan iklan di billboard diperuntukkan bagi semua kalangan.
Semua pihak bisa memakai billboard untuk keperluan pemerintahan, politik, maupun bisnis.
"Namun yang kita kenakan tarif pajak reklame hanya untuk usaha bisnis, atau promosi lainnya di luar kegiatan pemerintah dan partai politik," ujar Yanto kepada TribunGorontalo.com, Senin (3/6/2024).
Pajak reklame juga hanya dikenakan kepada pihak pertama untuk billboard yang terpasang iklan.
"Kalau ada billboard yang tidak ada iklannya, kita tidak bisa sebut sebagai objek pajak," imbuhnya.
Pemasangan iklan untuk promosi bisnis atau produk, tarifnya sesuai dengan pembicaraan bersama pihak ketiga.
Selanjutnya untuk izin bisa langsung ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo.
Besaran tarif sewa billboard ditentukan oleh pihak ketiga, secara umum sewa sudah termasuk pajak reklame.
Yanto membeberkan, bahwa ada tiga kategori yang umumnya menentukan besaran tarif pajak reklame pemasangan iklan di billboard.
"Yang pertama dia lokasinya di mana, kedua ukuran, dan ketiga adalah jenisnya," terangnya.
Sebagai contoh, satu pemasangan iklan di billboard besar, tarif pajak reklame yang dikenakan selama setahun pemasangan adalah sebesar Rp35 juta.
"Jadi kemungkinan ada sekitar Rp17 juta untuk satu tampilan, karena dia muka belakang," bebernya.
Pihak penyewa billboar, kata Yanto, bisa memilih antara membayar sewa billboard sekalian pajak reklame kepada pihak pertama. Opsi kedua adalah langsung membayarnya ke Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Setiap tahunnya, pajak reklame di Kota Gorontalo terus mengalami peningkatan.
Tercatat pada laporan realisasi di tahun 2023, besaran realisasi pajak reklame mencapai Rp6 miliar.
"Total penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 98 miliar, jadi ada sedikit 6 persen kontribusi dari pajak reklame," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.