Gorontalo Memilih
Kapan Penetapan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo? Ini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hendrik-Imran-Anggota-KPU-Provinsi-Gorontalo12.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan pihaknya masih sementara menunggu putusan MK terkait penetapan anggota DPRD tepilih
"Untuk penetapan anggota DPRD belum ya. Kami masih menunggu putusan MK," ungkapnya melalui telepon selular, Sabtu (1/6/2024).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Hendrik menjelaskan, bahwa terdapat salah satu Parpol melayangkan gugatannya ke pihak MK.
Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 6. Gugatannya terkait 30 persen kepesertaan perempuan.
"Kalau kami itu cuman satu parpol yang menggugat, dan tidak ada caleg. Untuk gugatannya terkait 30 persen kepesertaan perempuan," jelas Hendrik.
KPU Provinsi Gorontalo tak mengetahui proses gugatan tersebut di MK. Mereka juga belum mengetahui kapan proses gugatan salah satu Parpol itu selesai dan waktu penetapan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Pihaknya tinggal menunggu hasil putusan MK dan akan disampaikan ke publik waktu untuk penetapan anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih periode 2024 - 2029.
"Untuk proses gugatan itu kami tak mengetahuinya, begitu juga waktu penetapan anggota DPRD terpilih. Kami tinggal menunggu MK," tuturnya.
KPU Provinsi Gorontalo berharap semua pihak dapat bersikap tenang dan menunggu hasil putusan MK dengan sabar.
Penetapan anggota DPRD yang terpilih akan segera dilakukan setelah putusan MK keluar, memastikan bahwa proses pemilu di Gorontalo berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekadar informasi, KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan tahapan dan mekanisme untuk penetapan Calon Legislatif (Caleg) secara sah.
Untuk membacakan para Ccleg terpilih secara sah itu, menurut penjelasan KPU Provinsi Gorontalo perlu melewati satu tahapan terlebih dahulu.
Satu tahapan yang dimaksud adalah melewati tahapan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu.
"Jadi, sebelum pembacaan penetapan Caleg secara sah, masih ada tahapan PHPU lebih dulu," jelas Hendrik Imran saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Hendrik menerangkan, bahwa tahapan PHPU itu berlangsung selama empat bulan lamanya, usai pengumuman penghitungan suara oleh KPU secara nasional.
Waktu lamanya tahapan PHPU dari 20 Maret - 6 Juni 2024. Sementara, pada 7 - 10 Juni 2024 merupakan pengucapan putusan atau penetapan hasil PHPU.
"Jadi, saat ini kita masih sementara di tahapan PHPU dan akan berakhir pada bulan Juni 2024 mendatang," imbuhnya.
Penjelasan PHPU tersebut bersumber dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1 tahun 2024 serta PMK 2 dan 3 tahun 2023.
Kemudian, untuk pengucapan sumpah dan janji bagi Caleg terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD berlangsung pada 1 Oktober 2024.
"Untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung, Minggu 20 Oktober 2024, 19 hari setelah pengucapan sumpah para Caleg," kata Hendrik.
Diketahui, jadwal pengucapan sumpah dan janji Caleg dan presiden terpilih itu tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.
Selain itu, terkait gugatan partai politik Gorontalo yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata Hendrik terdapat 6 parpol.
"Pengajuan gugatan ke MK itu terinformasi ada 6 partai yang mengajukan. Untuk lokis dan substansi gugatan belum diketahui," tandasnya. (*)
| Kampanye Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali Gencar di Kecamatan Botumoito Gorontalo |
|
|---|
| Warga Botumoito Keluhkan Infrastruktur Langsung ke Rum Pagau Cabub Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK |
|
|---|
| Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| KPU Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 884.080 Pemilih |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.