Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Nasional

22 WNI Dideportasi karena Berhaji dengan Visa Ziarah, 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 22 WNI Dideportasi karena Berhaji dengan Visa Ziarah, 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi
DOC TribunTimur
Salah seorang jemaah haji Kloter 32 UPG Embarkasi Makassar usai melaksanakan tawaf di Lantai 4 Masjidil Haram, Senin (28/8/2018). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi karena kedapatan berhaji menggunakan visa ziarah.

Mereka diamankan oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (28/5/2024) di Miqat Bir Ali, Madinah, saat tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.

Menurut Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, para WNI tersebut telah melanggar aturan visa haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Statusnya dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi hingga sepuluh tahun," ujar Yusron.

Baca juga: 16 Nama Jemaah Haji Wafat di Makkah dan Madinah

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan bahwa tim KJRI Jeddah telah mendampingi para WNI tersebut.

Proses kepulangan rencananya hari ini Sabtu (1/6/2024) dengan penerbangan Garuda Indonesia dari Madinah.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran berhaji non-prosedural menggunakan visa ziarah.

"Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat aturan terkait visa haji," tegas Subhan.

Subhan menghimbau jemaah haji yang sudah berada di Arab Saudi dengan visa ziarah dan ingin berhaji untuk tidak memaksakan diri.

"Sebab itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," jelasnya.

Subhan juga menyarankan jemaah haji dengan visa ziarah atau lainnya yang masih di Indonesia untuk tidak berangkat ke Arab Saudi dengan niat berhaji.

Baca juga: Jemaah Calon Haji Gorontalo Kloter 14 Sudah Berangkat ke Makassar

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah hingga 15 Zulhijah 1445H," terangnya.

"Jemaah dapat mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," tandas Subhan.

Sebelumnya dikutip dari laman resmi Kemenag, ada kebijakan baru diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan itu, dilarang masuk dan tinggal di Makkah untuk para pemegang visa ziarah.

Larangan masuk dan tinggal tersebut terhitung mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved