Berita Nasional
22 WNI Dideportasi karena Berhaji dengan Visa Ziarah, 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Salah-seorang-jemaah-haji-Kloter-32-UPG-Embarkasi-Makassar.jpg)
Larangan ini juga sebetulnya sudah ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.
Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H," kata Subhan.
Ia pun mengungkapkan, jika kebijakan ini semata untuk menertibkan penyelenggaraan ibadah haji serta melakukan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Ia pun lagi-lagi berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah.
"Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya. (*)