Peristiwa Nasional

Pegawai Bank Keliling Dikeroyok Teman Sendiri Gegara Judi Online

Budi Arie juga membantah anggapan bahwa upaya pemerintah selama ini untuk memberantas judi online tidak efektif.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lima pegawai bank keliling yang melakukan pengeroyokan dan penyekapan terhadap rekan kerja. 

Akan tetapi, korban berhasil kabur saat para pelaku sedang tertidur.

Baca juga: LPPM Universitas Negeri Gorontalo Lakukan Pengabdian Internasional di Malaysia

Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Saat kabur korban lapor polisi dan kami respon cepat dengan melakukan penangkapan para pelaku di tempat berbeda di wilayah Kecamatan Setu," katanya.

Saat ini kondisi korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka di bagian kaki dan perut.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun, Pemerintah Bentuk Satgas

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait judi online di Indonesia.

Perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.

"Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Ini angka yang sangat besar dan mengkhawatirkan," ungkap Budi Arie usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pekan lalu.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan bawah.

Hal ini diperparah dengan adanya korban jiwa akibat judi online, di mana awal tahun ini telah dilaporkan 4 orang meninggal karena judi online.

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan Kapolri Kaji Ulang Kasus Vina Cirebon

Menyadari maraknya judi online dan dampak negatifnya, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online.

Satgas ini akan terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Budi Arie juga membantah anggapan bahwa upaya pemerintah selama ini untuk memberantas judi online tidak efektif.

Ia menegaskan, pemerintah terus berupaya memerangi judi online melalui berbagai langkah, seperti pemblokiran situs judi online, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum.

Pembentukan satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved