Peristiwa Nasional
Pegawai Bank Keliling Dikeroyok Teman Sendiri Gegara Judi Online
Budi Arie juga membantah anggapan bahwa upaya pemerintah selama ini untuk memberantas judi online tidak efektif.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bekasi -- Nasib apes menimpa Charles (33), seorang pegawai bank keliling di Kabupaten Bekasi.
Ia menjadi korban penyekapan dan pengeroyokan oleh teman-temannya sendiri gara-gara kesal uang setoran nasabah dipakai untuk judi online.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Karang Sentosa, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni JS, DN, VS, ACS, dan ARS.
Baca juga: Cerita Azkar Ajo, Alumnus Universitas Negeri Gorontalo Pernah Dapat Beasiswa CCI Aminef ke Amerika
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, para pelaku kesal karena Charles menyalahgunakan uang tagihan lapangan untuk bermain judi online.
Padahal, Charles sudah ditolong dengan diberi pekerjaan, fasilitas, dan uang kasbon Rp4 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Korban melarikan diri, membuat kelima pelaku ini kesal dan melakukan penyekapan dan pengeroyokan," ujar Twedi.
Sebelum kabur, Charles sempat disekap dan dianiaya di rumah kontrakan para pelaku.
Beruntung, Charles berhasil lolos dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Twedi mengungkapkan, kronologi kejadiannya ketika itu korban sedang duduk didatangi pelaku JS dan memegangi korban.
Kemudian JS langsung menarik korban dan memasukannya ke dalam mobil.
Didalam mobil JS, DS, dan ACS memukuli korban di bagian kepala, wajah, dan punggung.
Kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan.
"Di dalam rumah kontrakan ini para pelaku menganiaya dan menyekap korban," ujarnya.
Twedi menuturkan, para pelaku memborgol tangan korban, dan disangkutkan di kaki meja.
Akan tetapi, korban berhasil kabur saat para pelaku sedang tertidur.
Baca juga: LPPM Universitas Negeri Gorontalo Lakukan Pengabdian Internasional di Malaysia
Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Saat kabur korban lapor polisi dan kami respon cepat dengan melakukan penangkapan para pelaku di tempat berbeda di wilayah Kecamatan Setu," katanya.
Saat ini kondisi korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka di bagian kaki dan perut.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun, Pemerintah Bentuk Satgas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait judi online di Indonesia.
Perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
"Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Ini angka yang sangat besar dan mengkhawatirkan," ungkap Budi Arie usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan bawah.
Hal ini diperparah dengan adanya korban jiwa akibat judi online, di mana awal tahun ini telah dilaporkan 4 orang meninggal karena judi online.
Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan Kapolri Kaji Ulang Kasus Vina Cirebon
Menyadari maraknya judi online dan dampak negatifnya, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online.
Satgas ini akan terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Budi Arie juga membantah anggapan bahwa upaya pemerintah selama ini untuk memberantas judi online tidak efektif.
Ia menegaskan, pemerintah terus berupaya memerangi judi online melalui berbagai langkah, seperti pemblokiran situs judi online, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum.
Pembentukan satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.