Pilkada 2024

Kaesang Pangareng Maju Pilgub usai MA Ubah Aturan, Presiden Jokowi Buka Suara

Kaesang Pangarep akhirnya berpeluang maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2024. Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan usia calon kepala daerah

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kaesang Pangarep. 

Dengan adanya perubahan regulasi ini, Kaesang memiliki peluang untuk maju di pilkada.

Meski begitu, adik Gibran ini belum menyatakan diri akan ikut berkontestasi.

Gibran pun meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.

“Tanya Kaesang,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan untuk maju atau tidak bergantung pada pribadi Kaesang sendiri dan partai yang dipimpinnya.

“Keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan ke teman-teman ke PSI,” jelasnya.

Respons Presiden Joko Widodo

Terkait hal tersebut, menurut Presiden RI Joko Widodo, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Baca juga: Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa

Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.

Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.

"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.

Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved