Pilkada 2024

Kaesang Pangareng Maju Pilgub usai MA Ubah Aturan, Presiden Jokowi Buka Suara

Kaesang Pangarep akhirnya berpeluang maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2024. Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan usia calon kepala daerah

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kaesang Pangarep akhirnya berpeluang maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2024.

Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait usia calon kepala daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 menyebut usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana penghitungan usia dari penetapan calon.

Putusan MA akhirnya membuka peluang bagi calon kepala daerah yang belum genap 30 tahun.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pun menyambut baik aturan baru tersebut.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.

KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.

Berdasarkan perkiraan ini, maka jika seorang calon sudah genap berusia 30 tahun saat dilantik, maka ia dinyatakan sah sebagai kepala daerah terpilih.

Meskipun saat penetapan calon ia masih belum berusia 30 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved